PEDOMAN DAN TATA TERTIB RT 008 RW 006



PEDOMAN DAN TATA TERTIB RT 008 RW 006
PERUMAHAN GRIYA MITRA MUSTIKA
KELURAHAN MUSTIKASARI KECAMATAN MUSTIKAJAYA
KOTA BEKASI


BAB I
KETENTUAN UMUM

  1. Setiap warga RT 008 wajib berpartisipasi aktif dalam menjaga Ketertiban, Keamanan, Ketentraman, Kebersihan, Kenyamanan, dan Kerukunan Bersama (K-6).
  2. Setiap warga berkewajiban untuk berperan aktif dalam masalah sosial kemasyarakatan, saling peduli dan tolong menolong sesama warga di saat ada yang tertimpa musibah dan saat mendapatkan ancaman keamanan.
  3. Setiap warga di RT 008  wajib membayar iuran bulanan yang besarnya di tetapkan pengurus yang dibayarkan pada minggu pertama (Paling lambat tanggal 10)  setiap bulannya ke PIC masing – masing blok :
·       Blok J / K      : Bpk. Angga (Blok J12)
·       Blok L           : Bpk. Riduanson ( Blok L17)
·       Blok M / N     : Bpk. Dadi (N12A)
  1. Setiap iuran yang telah diputuskan melalui rapat RT demi kepentingan bersama, maka warga diwajibkan untuk membayar tanpa terkecuali (pemilik/penyewa).
  2. Setiap warga berhak menikmati ketertiban, keamanan, ketentraman, kebersihan, dan kenyamanan lingkungan.

BAB II
IURAN WARGA

1. Setiap warga dikenakan iuran warga tiap bulan.
2. Iuran warga meliputi pembayaran uang kas RT, sampah, dan satuan pengamanan.
3.  Besarnya iuran uang kas RT Rp32.000,00.
4.  Besarnya iuran pembayaran sampah, dan satuan pengamanan Rp38.000,00.
5.  Uang kas RT dipergunakan untuk kegiatan-kegiatan RT untuk kepentingan warga RT 008 RW 006
6.  Besarnya dana sosial untuk keperluan santunan duka, seperti meninggal dunia sebesar Rp.500.000,00 dan sakit rawat inap sebesar Rp.250.000,00, serta suka cita seperti melahirkan sebesar Rp250.000,00.

  

BAB III
KETERTIBAN

  1. Untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan, bagi setiap warga yang baru pindah dan bertempat tinggal di wilayah RT 008 RW 006 wajib melapor kepada Ketua RT 008 dan mengisi data yang telah disiapkan oleh Pengurus RT.
  2. Warga yang meninggalkan (pindah) domisili rumah ke luar wilayah RT 008 RW 006 diwajibkan melapor kepada pengurus RT.
  3. Setiap warga yang menanam tanaman besar di halaman rumah dan di luar pagar, harap merawat dan memotong dahan atau ranting yang berpotensi mengganggu aktivitas tetangga dan pengguna jalan.


BAB IV
KEAMANAN DAN KETENTRAMAN

  1. Setiap warga yang menerima tamu, kerabat atau keluarga yang bermaksud menginap lebih dari 2 (dua) hari, wajib melapor kepada Pengurus RT sebelum 1 x 24 jam (bisa lisan, SMS, atau telepon).
  2. Apabila warga menerima tamu atau orang asing di rumah maka:
·       pintu utama rumah atau pintu ruang tamu saat malam hari dalam keadaan terbuka di saat tamu sedang berkunjung;
·       mematuhi batas jam bertamu atau berkunjung yang telah ditentukan untuk Senin s.d. Jumat batasnya pukul 22.00;
·       untuk Sabtu, Minggu, dan hari libur batas akhir berkunjung pukul 23.00.
  1. Setiap Warga yang memperkerjakan orang lain (pembantu rumah tangga, tukang bangunan, atau tukang lainnya) wajib melaporkan kepada Pengurus RT dan menyampaikan fotokopi identitas pekerja tersebut.
  2. Setiap warga dilarang berbuat anarkis dengan membawa nama pribadi atau golongan, agama dan suku yang dapat menimbulkan keributan di lingkungan RT.
  3. Warga yang akan mempunyai hajatan, acara, atau pesta, wajib melapor kepada pengurus RT RW setempat dan tetangga terdekat.
  4. Untuk menjaga keamanan dan keindahan lingkungan, setiap warga wajib menghidupkan lampu jalan atau teras setiap malamnya.
  5. Setiap warga dihimbau untuk tidak menyalakan musik atau suara terlalu keras yang memungkinkan mengganggu waktu istirahat dan belajar warga.
  6. Apabila warga mempunyai kendaraan roda dua atau roda empat saat parkir agar dalam kondisi terkunci dan menempatkan kendaraan di tempat yang tidak mengganggu aktivitas tetangga sekitar.


BAB V
KEBERSIHAN

  1. Kerja bakti atau gotong royong dilaksanakan minimal 1 (satu) bulan sekali dan dapat dilaksanakan sewaktu- waktu sesuai kebutuhan atas dasar rapat RT.
  2. Setiap warga diwajibkan untuk membersihkan pekarangan dan selokan di areal rumah masing-masing tanpa terkecuali baik pemilik atau penyewa.

  1. Sampah rumah tangga dan sampah plastik harus dipisahkan pada kantong yang berbeda sebelum dibuang dalam tong sampah di depan rumah. Dilarang membuang sampah di jalan-jalan, saluran air, atau areal penghijauan di sekitar lingkungan RT.
  2. Setiap warga yang melakukan pembangunan atau renovasi harap memperhatikan penempatan material sehingga tidak mengganggu fasilitas umum. Sedangkan untuk sampah dari pembangunan harus ditata rapi agar tidak mengganggu kebersihan lingkungan.

BAB VI
KENYAMANAN
  1. Untuk menghindari adanya perselisihan antarwarga, setiap warga dihimbau untuk tidak melakukan gosip (gibah) atau menyebarkan berita bohong (fitnah).
  2. Warga yang memelihara binatang harus menjaga dan mengawasi binatang peliharaannya serta menjaga kebersihan agar tidak mengganggu dan membahayakan tetangga.
  3. Berhak menolak segala bentuk sumbangan yang tidak mendapat izin dari pemerintah setempat atau minimal mendapat persetujuan dari ketua RT atau RW.


BAB VII

PENUTUP
  1. Peraturan Tata Tertib ini dibuat dengan semangat mengutamakan kepentingan umum, apabila di kemudian hari terdapat kesalahan, dalam menyusun Keputusan Tata Tertib ini maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
  2. Setiap warga RT08 wajib bertanggung jawab atas tegaknya peraturan tata tertib ini demi mencapai kehidupan warga yang tertib, aman, tentram, bersih, dan nyaman.


Mengetahui,

Ketua RW 006                                                                                        Ketua RT 008




Sakam Somantri                                                                                         Nurarifin


 DRAF PEDOMAN DAN TATA TERTIB LINGKUNGAN
Download Draf Tata Tertib Lingkungan GMM 008


Komentar

Postingan populer dari blog ini

SERTIJAB KETUA RT 008

PETUNJUK ARAH

Pemilihan Ketua Rt 008