PEDOMAN DAN TATA TERTIB RT 008 RW 006
PERUMAHAN GRIYA MITRA MUSTIKA
KELURAHAN MUSTIKASARI KECAMATAN MUSTIKAJAYA
KOTA BEKASI
BAB I
KETENTUAN UMUM
- Setiap warga RT 008 wajib
berpartisipasi aktif dalam menjaga Ketertiban, Keamanan, Ketentraman, Kebersihan,
Kenyamanan, dan Kerukunan Bersama (K-6).
- Setiap warga berkewajiban untuk
berperan aktif dalam masalah sosial kemasyarakatan, saling peduli dan
tolong menolong sesama warga di saat ada yang tertimpa musibah dan saat
mendapatkan ancaman keamanan.
- Setiap warga di RT 008 wajib membayar iuran bulanan yang
besarnya di tetapkan pengurus yang dibayarkan pada minggu pertama (Paling
lambat tanggal 10) setiap bulannya
ke PIC masing – masing blok :
·
Blok J / K :
Bpk. Angga (Blok J12)
·
Blok L :
Bpk. Riduanson ( Blok L17)
·
Blok M / N :
Bpk. Dadi (N12A)
- Setiap iuran yang telah
diputuskan melalui rapat RT demi kepentingan bersama, maka warga
diwajibkan untuk membayar tanpa terkecuali (pemilik/penyewa).
- Setiap warga berhak menikmati
ketertiban, keamanan, ketentraman, kebersihan, dan kenyamanan lingkungan.
BAB II
IURAN WARGA
1. Setiap warga dikenakan iuran warga tiap bulan.
2. Iuran
warga meliputi pembayaran uang kas RT, sampah, dan satuan pengamanan.
3. Besarnya
iuran uang kas RT Rp32.000,00.
4. Besarnya
iuran pembayaran sampah, dan satuan pengamanan Rp38.000,00.
5. Uang
kas RT dipergunakan untuk kegiatan-kegiatan RT untuk kepentingan warga RT 008
RW 006
6. Besarnya
dana sosial untuk keperluan santunan duka, seperti meninggal dunia sebesar
Rp.500.000,00 dan sakit rawat inap sebesar Rp.250.000,00, serta suka cita
seperti melahirkan sebesar Rp250.000,00.
BAB III
KETERTIBAN
- Untuk menjaga hal-hal yang
tidak diinginkan, bagi setiap warga yang baru pindah dan bertempat tinggal
di wilayah RT 008 RW 006 wajib melapor kepada Ketua RT 008 dan mengisi
data yang telah disiapkan oleh Pengurus RT.
- Warga yang meninggalkan
(pindah) domisili rumah ke luar wilayah RT 008 RW 006 diwajibkan melapor
kepada pengurus RT.
- Setiap warga yang menanam
tanaman besar di halaman rumah dan di luar pagar, harap merawat dan
memotong dahan atau ranting yang berpotensi mengganggu aktivitas tetangga
dan pengguna jalan.
BAB IV
KEAMANAN DAN KETENTRAMAN
- Setiap warga yang menerima
tamu, kerabat atau keluarga yang bermaksud menginap lebih dari 2 (dua)
hari, wajib melapor kepada Pengurus RT sebelum 1 x 24 jam (bisa lisan,
SMS, atau telepon).
- Apabila warga menerima tamu
atau orang asing di rumah maka:
·
pintu utama rumah atau pintu ruang tamu saat
malam hari dalam keadaan terbuka di saat tamu sedang berkunjung;
·
mematuhi batas jam bertamu atau berkunjung
yang telah ditentukan untuk Senin s.d. Jumat batasnya pukul 22.00;
·
untuk Sabtu, Minggu, dan hari libur batas
akhir berkunjung pukul 23.00.
- Setiap Warga yang memperkerjakan
orang lain (pembantu rumah tangga, tukang bangunan, atau tukang lainnya)
wajib melaporkan kepada Pengurus RT dan menyampaikan fotokopi identitas
pekerja tersebut.
- Setiap warga dilarang berbuat
anarkis dengan membawa nama pribadi atau golongan, agama dan suku yang
dapat menimbulkan keributan di lingkungan
RT.
- Warga yang akan mempunyai
hajatan, acara, atau pesta, wajib melapor kepada pengurus RT RW setempat
dan tetangga terdekat.
- Untuk menjaga keamanan dan
keindahan lingkungan, setiap warga wajib menghidupkan lampu jalan atau
teras setiap malamnya.
- Setiap warga dihimbau untuk
tidak menyalakan musik atau suara terlalu keras yang memungkinkan mengganggu waktu istirahat dan belajar warga.
- Apabila warga mempunyai
kendaraan roda dua atau roda empat saat parkir agar dalam kondisi terkunci
dan menempatkan kendaraan di tempat yang tidak mengganggu aktivitas
tetangga sekitar.
BAB V
KEBERSIHAN
- Kerja bakti atau gotong royong
dilaksanakan minimal 1 (satu) bulan sekali dan dapat dilaksanakan sewaktu-
waktu sesuai kebutuhan atas dasar rapat RT.
- Setiap warga diwajibkan untuk
membersihkan pekarangan dan selokan di areal rumah masing-masing tanpa
terkecuali baik pemilik atau penyewa.
- Sampah rumah tangga dan sampah
plastik harus dipisahkan pada kantong yang berbeda sebelum dibuang dalam
tong sampah di depan rumah. Dilarang
membuang sampah di jalan-jalan, saluran air, atau areal penghijauan di
sekitar lingkungan RT.
- Setiap warga yang melakukan
pembangunan atau renovasi harap memperhatikan penempatan material sehingga
tidak mengganggu fasilitas umum. Sedangkan untuk sampah dari pembangunan
harus ditata rapi agar tidak mengganggu kebersihan lingkungan.
BAB VI
KENYAMANAN
- Untuk menghindari adanya
perselisihan antarwarga, setiap warga dihimbau untuk tidak melakukan gosip
(gibah) atau menyebarkan berita bohong (fitnah).
- Warga yang memelihara binatang
harus menjaga dan mengawasi binatang peliharaannya serta menjaga
kebersihan agar tidak mengganggu dan membahayakan tetangga.
- Berhak menolak segala bentuk
sumbangan yang tidak mendapat izin dari pemerintah setempat atau minimal
mendapat persetujuan dari ketua RT atau RW.
BAB VII
PENUTUP
- Peraturan Tata Tertib ini
dibuat dengan semangat mengutamakan kepentingan umum, apabila di kemudian hari terdapat
kesalahan, dalam menyusun Keputusan Tata Tertib ini maka akan dilakukan
perbaikan sebagaimana mestinya.
- Setiap warga RT08 wajib
bertanggung jawab atas tegaknya peraturan tata tertib ini demi mencapai
kehidupan warga yang tertib, aman, tentram, bersih, dan nyaman.
Mengetahui,
Ketua
RW 006
Ketua RT 008
Komentar
Posting Komentar